AKSIRAKYATNEWS // KAB, BEKASI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat penjelasan teknis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026. Surat bernomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 tersebut diterbitkan di Cikarang Pusat pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Camat, Kepala Desa, BPD serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) se-Kabupaten Bekasi.
Surat tersebut memberikan sejumlah penegasan teknis, antara lain mengenai persyaratan bakal calon kepala desa, mekanisme surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan, cuti kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri, penyampaian LPPD, hingga persyaratan pemilih pada hari pemungutan suara.
Salah satu poin penting adalah penegasan bahwa bakal calon kepala desa yang berstatus Warga Negara Indonesia cukup membuktikan kewarganegaraannya dengan dokumen kependudukan yang sah berupa KTP, tanpa dokumen tambahan untuk membuktikan status kewarganegaraan tersebut
DPMD juga menegaskan bahwa untuk kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri, persetujuan dan penandatanganan surat cuti dilaksanakan oleh Camat sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026. Sementara untuk LPPD, kepala desa yang mencalonkan kembali maupun yang tidak mencalonkan diri tetap menyampaikan dokumen tersebut kepada BPD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati melalui Camat.
Dalam hal hak pilih, pemilih diwajibkan membawa surat undangan dan KTP. Khusus pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan surat undangan dan Kartu Keluarga (KK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai surat penjelasan teknis DPMD merupakan langkah penting untuk mencegah perbedaan tafsir di tingkat panitia.
“Kami mengapresiasi penjelasan teknis dari DPMD. Dalam proses Pilkades, jangan sampai ada calon yang dirugikan hanya karena perbedaan tafsir atau persyaratan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya. Panitia harus bekerja objektif, transparan dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh bakal calon,” ujar Zuli.
Menurutnya, Panpilkades harus berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat resmi DPMD sebagai pedoman teknis. Setiap keputusan yang menyangkut kelulusan atau tidak terpenuhinya persyaratan calon harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Pilkades adalah proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, integritas panitia menjadi sangat penting. Jangan ada calon yang dipermudah dan jangan ada pula calon yang dipersulit. Semua harus mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.
Zuli juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Panpilkades, Camat, BPD dan DPMD, terutama dalam melakukan penelitian keabsahan dokumen bakal calon. Surat DPMD sendiri mengatur agar Panpilkades berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Camat dalam proses penelitian keabsahan berkas.
Ia meminta seluruh pihak menjaga Pilkades 2026 agar berlangsung jujur, adil, transparan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
“Kalau ada persoalan hukum atau administrasi dalam tahapan Pilkades, selesaikan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan. Jangan sampai persoalan teknis kemudian berkembang menjadi konflik hukum di kemudian hari,” pungkas Direktur LBH Arjuna.
“Source news”JMPD NEWS
