AKSIRAKYATNEWS // KAB,BEKASI
โโSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menunda pembongkaran 19 bangunan liar (bangli) di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, meski Surat Perintah Bupati Bekasi telah diterbitkan dan 17 instansi disiapkan untuk mendukung penertiban.
โโSejumlah personel Satpol PP, TNI, dan Polri bahkan telah berada di lokasi. Namun, pembongkaran belum dilakukan karena mempertimbangkan kondisi keamanan yang dinilai belum kondusif.โโ
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya, mengatakan keputusan penundaan diambil setelah pihaknya melakukan konsolidasi dan berkonsultasi dengan seluruh unsur yang terlibat, termasuk jajaran kepolisian, TNI, dinas terkait, serta Kementerian PUPR.โโ
โBerdasarkan hasil konsolidasi dan konsultasi dengan seluruh unsur yang hadir, baik Polri, TNI, dinas terkait, termasuk Kementerian PUPR, kami mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan,โ ujar Surya di lokasi, Selasa (2/9/2026).
โโMenurut Surya, rekomendasi dari pihak kepolisian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penundaan tersebut. Kondisi di lapangan dinilai belum memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran.
โโโBukan berarti tidak dilaksanakan, tetapi ditunda. Ke depannya, strategi seperti apa yang akan dilakukan, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu,โ jelasnya.โโ
Penundaan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penertiban.โโ
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan SK Bupati Bekasi Nomor 300.1.1/7030/Satpol-PP/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan pembersihan bangunan liar tersebut.โโ
Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan penertiban tidak dibatalkan. Strategi pelaksanaan akan dikaji kembali agar pembongkaran 19 bangunan liar dapat dilakukan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan gejolak di lapanganโโ
๐ด.๐บ๐๐๐๐โ
