AKSI RAKYAT NEWS//Cikarang Kota
— Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Cikarang, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Toko Ananda Pasar SGC, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Senin malam (11/05/2026) pukul 23.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/3334/Satpol.PP/2026 tentang pelaksanaan patroli dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum pasca penertiban untuk penataan PKL di kawasan Pasar Baru Cikarang.Apel dan titik kumpul kegiatan dipusatkan di Posko Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi,
Andri Julianto, ST., MM., bersama Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH., M.Si. Turut hadir mendampingi, H. Ganda Sasmita, S.Pd., MM selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Kepala Seksi Pengamanan dan Penjagaan, serta jajaran personel lainnya.

Andri Julianto menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dari aktivitas pasar tumpah yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pedagang pasar tumpah di kawasan Lampu Merah SGC Cikarang yang berjualan menggunakan badan jalan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan,” ujar Andri Julianto.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, serta unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cikarang Kota.

Menurut Andri, sinergitas antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan penertiban berlangsung.“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan kondusif, aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.
Kegiatan penataan dan penertiban PKL tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Surat Himbauan Plt. Bupati Bekasi Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tanggal 10 Februari 2026 tentang Himbauan Tertib Tempat Berjualan.
Red
